Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari Ini

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, dijadwalkan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/8/2024). Menurut kabar yang dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica akan menghirup udara bebas bersyarat pada pukul 09.00 WIB.

Otto Hasibuan mengungkapkan, meski Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara, status bebas bersyaratnya kini telah disetujui. “Ya, rencananya Jessica akan dibebaskan besok pagi,” ujarnya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, menambahkan bahwa Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama menjalani hukuman, Jessica telah menunjukkan perilaku baik dan mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Deddy juga menjelaskan bahwa pemberian hak PB Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pembebasan bersyarat, remisi, serta cuti-cuti bagi narapidana.

Kasus Jessica Wongso mencuat pada 6 Januari 2016, saat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga mengandung sianida yang dipesan oleh Jessica. Kejadian tersebut berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, dan setelah laporan dari keluarga Mirna, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, sebanyak 32 kali persidangan, Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Hari ini, Jessica Wongso akan menandai akhir dari salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia dengan bebas bersyarat, memulai babak baru dalam hidupnya.

Leave a Reply