Fisipol UGM Liburkan Kuliah, Dukung Mahasiswa Kawal Putusan MK dalam Aksi Demonstrasi

Kamis (22/8/2024) menjadi hari bersejarah bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, Fisipol UGM memutuskan untuk meliburkan aktivitas perkuliahan. Keputusan ini diambil untuk mendukung mahasiswa yang memilih turun ke jalan demi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah diabaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPR yang tetap bersikeras melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah ada putusan MK terkait ambang batas partai pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah. Para mahasiswa turun ke Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, memperjuangkan demokrasi yang dianggap mulai terancam.

Fisipol UGM Tegaskan Sikap: Selamatkan Demokrasi Indonesia

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM, Poppy Sulistyaning Winanti, menyampaikan bahwa keputusan meliburkan kuliah ini adalah bentuk dukungan penuh kepada mahasiswa. Ia juga mengimbau agar mahasiswa yang terlibat dalam aksi tetap berhati-hati. “Betul, Fisipol UGM meliburkan perkuliahan untuk mendukung aksi mahasiswa,” ungkap Poppy kepada Kompas.com.

Pernyataan resmi Fisipol UGM, bertajuk “Menyelamatkan Demokrasi Indonesia”, mengutuk keras berbagai bentuk manipulasi konstitusional dan orkestrasi yang telah dan sedang berlangsung, yang dianggap hanya akan melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas. Fisipol UGM juga menolak keras legalisme otokratik yang digunakan untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, pihak fakultas menuntut agar prosedur Pilkada dijalankan secara adil dan bermartabat sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Fisipol UGM juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpegang teguh pada putusan MK sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Terakhir, fakultas ini mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil untuk terus berkonsolidasi dan aktif menyelamatkan Indonesia dari ancaman kepunahan demokrasi.

BEM UGM Ikut Menuntut: Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada!

Tidak hanya fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM juga bersuara lantang terkait isu ini. Melalui pernyataan sikap yang diunggah di akun Instagram @bemkm_ugm pada Rabu (21/8/2024), BEM UGM menuntut agar KPU menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 secara penuh. Mereka mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dalam sidang paripurna yang dianggap tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Aksi mahasiswa ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, tetapi merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kedaulatan demokrasi di Indonesia. Dengan dukungan dari Fisipol UGM, suara mahasiswa semakin kuat dalam memperjuangkan keadilan dan menolak segala bentuk penyimpangan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di tanah air.

Leave a Reply