DENPASAR – Keputusan mengejutkan datang dari pengadilan Bali! I Nyoman Sukena, warga Badung yang sempat terjerat kasus pemeliharaan landak jawa, kini bisa bernafas lega. Jaksa Penuntut Umum secara mendalam menilai Sukena tidak berniat melanggar Undang-Undang Konservasi, dan menuntutnya bebas dari segala dakwaan!
Momen Langka! Pagi ini, suasana di Pengadilan Negeri Denpasar berubah cerah saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bebas untuk Sukena. Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim untuk menarik semua dakwaan terhadap Sukena dan membebaskannya dari jeratan hukum.
Ekspresi Bahagia! Wajah Sukena berseri-seri penuh kebahagiaan usai mendengar tuntutan tersebut. Keluarganya pun ikut merasakan euforia ini, menantikan keputusan akhir dari sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Sukena sempat histeris ketika hakim menolak permohonannya untuk penangguhan hukuman menjadi tahanan rumah. Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Namun, dengan tuntutan bebas dari jaksa, harapan Sukena untuk kembali ke kehidupan normal semakin mendekati kenyataan.
Peluang Emas! Kuasa hukum Sukena optimis bahwa sidang berikutnya akan membawa hasil yang positif dan memastikan Sukena benar-benar bebas dari ancaman pidana. Akankah Sukena benar-benar terbebas dari segala tuntutan? Ikuti terus perkembangannya!