Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik sekaligus pengelola jaringan situs judi online asal Sumatera Barat, Fajri Anugrah, yang baru berusia 23 tahun! Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Tak hanya menangkap, penyidik juga telah menetapkan Fajri sebagai tersangka utama dalam kasus ini. “Kami telah mengamankan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan jejak digital rekening deposit mobile banking,” ungkap Ade dalam pernyataannya, Senin, 23 September 2024.
Kelola Banyak Situs Judi Populer!
Fajri diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online ternama, seperti Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777, serta beberapa situs lainnya. Selain mengawasi operasional harian, ia juga memastikan kelancaran penghasilan serta menangani masalah inventaris situs.
Meski menjadi pengelola utama, Fajri ternyata bukan aktor utama. Ia bekerja untuk atasannya yang berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja. Dalam pengakuannya, Fajri juga bertanggung jawab menyediakan tiga rekening bank sebagai tempat penampungan dana deposit para pemain judi, yang ternyata bukan atas namanya. “Tersangka membeli rekening-rekening itu dari temannya,” jelas Ade.
Operasikan dari Desa Tersembunyi
Semua kegiatan ilegal ini dilakukan dari rumahnya yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Lokasi yang cukup jauh dari kota besar, namun tak menghalangi Fajri untuk menjalankan bisnis gelap ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti!
Polisi menjerat Fajri dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tidak hanya itu, dia juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aset Hasil Kejahatan Akan Disita
Ade menegaskan bahwa penyidik akan menyita semua aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dari hasil kejahatan perjudian online ini. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengejaran terhadap aset yang diduga digunakan untuk pencucian uang.
Polda Metro Jaya kini tengah fokus untuk mengungkap sindikat yang lebih besar di balik jaringan judi online ini.